Meningkatnya Kasus Covid-19 di Kalteng, Gubernur Perketat Ketentuan Perjalanan Dinas bagi Pejabat dan ASN Pemprov

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Senin, 7 Februari 2022 08:25WIB
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran

Mencermati meningkatnya konfirmasi kasus Covid-19 di Kalteng dalam beberapa pekan terakhir, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melalui Pj. Sekretaris Daerah H. Nuryakin menginstruksikan kepada seluruh Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng.

Ketentuan tersebut berlaku sejak 7 Februari 2022 sampai sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru di Kalteng.

Dalam Instruksi tersebut disampaikan beberapa hal, Pertama; agar setiap Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng, pada saat kedatangannya wajib melakukan test swab PCR tanpa terkecuali. Kedua; setelah 5 hari dari perjalanan dinas/berpergian keluar Kalteng wajib lagi melakukan test swab PCR karena ada masa inkubasi, untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

Ketiga; bagi tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di Kalteng, bisa diterima kalau menunjukkan hasil test swab PCR Negatif dan menerapkan Prokes. Keempat; apabila ada Pejabat/ASN yang terpapar Covid-19, agar segera dilakukan langkah 3 T dan penyemprotan disinspektan di lingkungan kerjanya dan segera melaporkan ke Pj. Sekda melalui Ka BPBD untuk diambil langkah selanjutnya.

Kelima; apabila ada Pejabat/ASN yang kondisinya kurang sehat dan ada gejala mengarah terpapar Covid-19 tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera melakukan pemeriksaan ke Faskes terdekat. Keenam; mulai tanggal 7 Februari 2022 s/d 11 Februari untuk Apel Pagi dan Sore ditiadakan.

Ketujuh; apabila akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah atau bepergian alasan penting wajib mendapatkan ijin dari Gubernur melalui Pj. Sekda. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

7 Pelaku Provokasi Pengancaman Bom Saat Kunjungan Paus Fransiskus Ditangkap

Polisi menangkap tujuh orang terkait dugaan pengancaman terhadap Paus Fransiskus saat berkunjung di Indonesia. Mereka…