Mencermati meningkatnya konfirmasi kasus Covid-19 di Kalteng dalam beberapa pekan terakhir, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melalui Pj. Sekretaris Daerah H. Nuryakin menginstruksikan kepada seluruh Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng.
Ketentuan tersebut berlaku sejak 7 Februari 2022 sampai sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru di Kalteng.
Dalam Instruksi tersebut disampaikan beberapa hal, Pertama; agar setiap Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng, pada saat kedatangannya wajib melakukan test swab PCR tanpa terkecuali. Kedua; setelah 5 hari dari perjalanan dinas/berpergian keluar Kalteng wajib lagi melakukan test swab PCR karena ada masa inkubasi, untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
Ketiga; bagi tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di Kalteng, bisa diterima kalau menunjukkan hasil test swab PCR Negatif dan menerapkan Prokes. Keempat; apabila ada Pejabat/ASN yang terpapar Covid-19, agar segera dilakukan langkah 3 T dan penyemprotan disinspektan di lingkungan kerjanya dan segera melaporkan ke Pj. Sekda melalui Ka BPBD untuk diambil langkah selanjutnya.
Kelima; apabila ada Pejabat/ASN yang kondisinya kurang sehat dan ada gejala mengarah terpapar Covid-19 tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera melakukan pemeriksaan ke Faskes terdekat. Keenam; mulai tanggal 7 Februari 2022 s/d 11 Februari untuk Apel Pagi dan Sore ditiadakan.
Ketujuh; apabila akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah atau bepergian alasan penting wajib mendapatkan ijin dari Gubernur melalui Pj. Sekda. ***