Miliki Narkoba 114,41 Gram, Bandar Narkoba di Lahei Barat Diringkus Satnarkoba Polres Barut

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Rabu, 30 Maret 2022 10:06WIB
EPI, bandar narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Barut.

Satnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng berhasil meringkus seorang bandar narkotika diwilayah Kecamatan Lahei Barat dan mengamankan barang bukti sabu seberat 114,41 Gram Narkoba.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifullah,S.H.,M.H. membenarkan penangkapan terhadap EPI alias Edi (32) warga Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat yang berhasil diringkus pada hari Selasa (29/3/2022) sekira jam 15.00 Wib.

“ Penangkapan tersebut berawal saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah,”ujarnya,Rabu (30/03/2022) pagi.

“Penggeledahan badan dan rumah terlapor, petugas menemukan 2 paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis shabu yang di taruh di bawah meja dapur dan 1 paket plastik klip besar yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kamar tidur di dalam brangkas, selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tambahnya.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan diantaranya 2 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap shabu / bong, 1  buah tas warna coklat, 1  buah sendok takar, 1 buah kompor kecil, 1 buah sendok takar, 1 buah hand phone, 1 buah kotak warna hitam dan Uang tunai Rp 800.000,-.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Hanya 17 Menit Pelaku Bobol Rp204 Miliar dari Rekening Dormant BNI

Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sindikat pembobolan rekening dormant BNI hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk…