Nawawi Dapat Pesan dari Jokowi agar Berhati-hati Pimpin KPK

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Senin, 27 November 2023 15:23WIB
Presiden Joko Widodo ucapkan selamat kepada Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar Nawawi Pomolango berhati-hati dalam memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nawawi mengaku mendapatkan pesan itu usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Beliau tadi dengan mimik ini aja, kami membaca. Tapi ada satu ucapan, hati-hati dalam melakukan tugas, dalam mengemban tugas,” ujar Nawawi kepada wartawan usai pelantikan.

Nawawi melanjutkan, setelah dilantik sebagai Ketua KPK sementara, dirinya akan langsung kembali ke Kantor KPK. Setelahnya, Nawawi akan meminta pimpinan KPK dan jajaran pejabat struktural untuk melakukan rapat.

Menurut Nawawi, KPK merupakan lembaga yang kolektif kolegial. Dengan demikian, meski dirinya telah menjadi Ketua KPK sementara, tetap memiliki tugas seperti pimpinan KPK lainnya, yakni memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Hal yang paling mendesak, (adalah) bagaimana sedikit, dalam tanda kutip, sedikit saja memulihkan tergerusnya kepercayaan masyarakat ke KPK,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pada Senin pagi. Adapun pelantikan Nawawi berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024.

Dengan pelantikan tersebut, Nawawi resmi mengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Sementara. Sebelumnya, Nawawi merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.

Sebagaimana diketahui, saat ini Firli Bahuri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan akan menghadapi proses hukum selanjutnya.

Adapun mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. Selain itu, mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

DIBUKA HARI INI Pendaftaran Magang Bergaji UMP, Cek Syaratnya

Pendaftaran magang bergaji setara upah minimum provinsi (UMP) atau Rp3,3 juta untuk lulusan baru atau fresh graduate…