Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan di Daerah pada Pemprov. Kalteng Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Rabu (18/05/2022).
LHP diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa dimana pada kesempatan itu juga menyerahkan Ihtisar Hasil Pemeriksaan Daerah kepada pihak DPRD Prov. Kalteng, yang diterima oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno.
Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bpenyusunan Laporan Keuangan Pemprov. Kalteng Tahun 2021 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemprov. Kalteng tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan.
Untuk itu, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemprov. Kalteng Tahun 2021.
Lebih lanjut Pencapaian opini WTP ini adalah yang delapan kalinya bagi Pemprov. Kalteng.
Hal ini menunjukan komitmen Pemprov. Kalteng beserta jajaran Perangkat Daerahnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentunya hal ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan di Prov. Kalteng.
“Opini WTP yang sudah diperoleh Pemprov. Kalteng hendaknya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan penduduknya. Peningkatan kesejahteraan ditandai dengan naiknya laju pertumbuhan ekonomi, menurunnya pengangguran, menurunnya gini ratio, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menurunya angka kemiskinan serta tingkat inflasi yang rendah dan terkendali.
LHP ini akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan BPK. Pemprov. Kalteng wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” jelas Dori. ***