PBS dengan Angkutan Barang Melebihi Kapasitas Dilarang Melintasi Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Selasa, 13 Desember 2022 08:12WIB
Rapat Evaluasi angkutan PBS menggunakan ruas jalan Bukit Liti-Kuala Kurun

Perusahaan Besar Swasta (PBS) dengan angkutan barang melebihi kapasitas dilarang melintasi ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun

Hal tersebut merupakan salah satu keputusan rapat evaluasi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) pada bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang menggunakan ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, yang dibuka Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (12/12/2022).

Hadir Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, serta seluruh Direktur Utama PBS.

Wagub mengatakan ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam berbagai usaha masyarakat yang ada di Kabupaten Gunung Mas menuju Palangka Raya.

“Di satu sisi kita berharap hal ini bisa berjalan dengan baik, tidak ada hambatan, pemanfaatannya juga bisa dirasakan oleh masyarakat, dan bisa memberikan efek ekonomi yang baik. Di sisi lain kita juga berharap investasi yang masuk di Kabupaten Gunung Mas juga memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di wilayahnya,” kata Wagub.

Wagub menilai kondisi di lapangan justru terdapat beberapa kendala, diantaranya penggunaan jalan untuk angkutan yang berlebihan serta adanya bencana yang menyebabkan jalan terputus. “Kita harus membuat keputusan yang pasti agar persoalan ini selesai. Kita harapkan melalui forum ini, kita bisa membuat suatu kebijakan agar ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya ini bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi terbaik, sehingga ruas jalan ini bisa dilalui oleh semua pihak,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dalam paparannya menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan angkutan barang di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun periode 24 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021, jenis pelanggaran terbanyak adalah Uji Berkala (KIR) yang telah habis masa berlakunya yaitu sebesar 57 persen, dan sebagian besar angkutan PBS belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan dan/atau sertifikat standar angkutan barang umum.

“Kita harus menentukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk ruas jalan ini dengan melibatkan stakeholder terkait baik dari Pemerintah provinsi, kabupaten, kepolisian dan masyarakat. Mengingat jalan Kuala Kurun – Bukit Liti masih dalam proses perbaikan, diminta untuk angkutan PBS tidak melintas selama pelaksanaan pekerjaan guna percepatan pembangunan/perbaikan jalan sampai dengan Juli 2023,” imbuhnya.

Yulindra Dedy berpesan agar PBS tidak mengangkut barang melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan sesuai buku kendaraan. “Barang harus diangkut dengan jumlah berat kendaraan yang diizinkan delapan ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang, dan untuk rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan. Kepada pemilik (quary) atau stockpile agar menolak angkutan yang menggunakan kendaraan milik pribadi, dan untuk PBS/ekspedisi harus memperhatikan jumlah berat angkutan barang yang diizinkan sesuai dengan KIR/Uji Berkala,” tutupnya. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

PILKADA ULANG BARITO UTARA 2025 – Shalahuddin-Felix Nomor Urut 1, Jimmy Carter- Inriaty Karawaheni Nomor 2

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) pada Pemilihan…