Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menyepakati bersama pembatasan tonase kendaraan yang melalui ruas jalan pada ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 500.11/323/DISHUB/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Selain itu juga, disepakati rencana pembangunan jalan khusus hauling di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Penandatanganan ini berlangsung dalam rangkaian Rapat Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas pada ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (20/05/2025).
Penandatangan dilakukan oleh pimpinan organisasi dan perusahaan, antara lain;
- Ketua GAPKI Kalteng,
- PT. Tadjahan Antang Mineral,
- PT. Tuah Globe Mining,
- PT. Sembilan Tiga Perdana,
- PT. Dayak Membangun Pratama,
- PT. Investasi Mandiri,
- PT. Pelita Jaya Prima,
- PT. Hutan Produksi Lestari,
- PT. Bumi Hijau Prima,
- CV. Elian Indokalteng,
- PT. Kalteng Green Resources,
- GAPKI Kalteng,
- PT. Archipelago Timur Abadi,
- PT. Kalimantan Ria Sejahtera,
- PT. Dwi Warna Karya,
- PT. Kapuas Maju Jaya,
- PT. Bumi Agro Prima,
- PT. Kahayan Agro Plantation,
- PT. Humas Alam Subur,
- PT. Agrindo Green Lestari
- PT. Citra Agro Abadi.
Turut mengetahui Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, dan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai. Juga turut mengetahui dan menandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Kalteng Muhammad Nur, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi dan Kepala Staf Korem Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan.
Poin-Poin kesepakatan mengenai pembatasan Muatan Angkutan dan dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah antara lain;
- Poin pertama, seluruh perusahaan yang masih menggunakan ruas jalan umum Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun wajib mematuhi klasifikasi teknis jalan kelas III, yakni Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kelayakan infrastruktur jalan, serta mencegah kerusakan akibat kelebihan muatan angkutan.
- Poin kedua, para perusahaan diminta untuk menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemprov Kalteng dalam penataan dan pengaturan angkutan hasil produksi sumber daya alam sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan ini penting guna mewujudkan sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan dan Pengawasan Kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang menandatangani. Pelaksanaannya akan diawasi dinas dan instansi terkait Provinsi Kalteng, yang berkewajiban memberikan laporan kepada Gubernur.
Pemprov Kalteng berharap melalui kesepakatan ini, pengelolaan lalu lintas dan pemanfaatan infrastruktur transportasi dapat lebih tertata, aman, serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah dan perlindungan lingkungan. ***
IKLAN