Pemprov Kalteng Tak Jadi Tarik Aset Tanah Kantor Wali Kota

Reporter :
Editor :
Kamis, 17 Juli 2025 17:16WIB
Wakil Wali Kota Ahmad Zaini, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pada HUT Ke 60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan HUT Ke 68 Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025).

Teka teki apakah aset tanah yang dipakai untuk komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 terjawab.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran memastikan jika Pemprov Kalimantan Tengah tidak jadi menarik aset tersebut karena saat ini statusnya masih diperlukan oleh pemerintah kota.

Penegasan ini disampaikan Agustiar Sabran seusai menghadiri acara perayaan HUT Ke-60 Pemko Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025).

Agustiar menegaskan, antara Pemprov dan Pemko itu merupakan satu kesatuan, sehingga soal wacana penarikan aset itu merupakan suatu persoalan yang biasa saja.

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar ketika didampingi Wagub Kalteng Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Sementara itu, Fairid Naparin menegaskan jika persoalan aset tanah dari dulu memang tidak ada masalah. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan gubernur dan hasilnya baik-baik saja.

Fairid memaklumi tugas gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat, sehingga harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam sistem pemerintahan, termasuk soal penataan aset.

Bahkan dia menyebut persoalan aset ini untuk internal pemerintahan tidak menjadi isu yang signifikan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai.

Sekali lagi Fairid menegaskan bahwa apa yang disampaikan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran hari ini merupakan bukti jika persoalan aset tanah pemko memang tidak ada persoalan.

Sebelumnya pada 13 Juni 2025 Gubernur Kalteng mengirim surat dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dan penyerahan asel milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Aset yang dimaksud yakni tanah yang digunakan sebagai pusat sentral kawasan industri UMKM seluas 140.000 meter persegi terletak di Jalan Temanggung Tilung dan tanah yang digunakan sebagai perkantoran Wali Kota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

Sedianya aset tanah di Jalan Temanggung Tilung akan dipakai untuk membangun rumah sakit daerah dan kedua aset tanah tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat Desember 2025. ***

IKLAN

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Klasemen Medali SEA Games 2025 Senin Pagi: Indonesia Jauhi Vietnam

Kontingen Indonesia menutup hari kelima SEA Games 2025 dengan meninggalkan Vietnam pada klasemen medali hingga…