Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Syamsinar seperti dikutip di Banjarmasin, Jumat (7/11/2025) mengapresiasi putusan majelis hakim atas terdakwa AS, putusan ini sejalan dengan upaya kami memproses hukum penggelap pajak.
Selain pidana kurungan, terdakwa AS juga didenda Rp1.614.397.041 dan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi denda tersebut.
Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan penyidikan dan menemukan bahwa AS selaku Direktur PT. SB dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019.
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Akibatnya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp538.132.347.
Syamsinar berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi pelaku tindak pidana sekaligus menjadi perhatian dan peringatan kepada wajib pajak lainnya agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***















