Jajaran Polres Gunung Mas, berhasil mengamanlan seorang laki-laki berinisial DP (26) ditempat persembunyiannya sebuah rumah di Jalan Seth Adjie Palangka Raya, Minggu (20/3/2022) tadi.
Kejadian tersebut dilaporkan korban Jukariah (36) , pada Minggu (20/3/2022) tentang diduga tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMX dengan No. Pol : KH 2577 HK dan akibat kejadian tersebut mengalami kerugian material kurang lebih sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Kejadian bermula pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 06.00 WIB, Neman sepupu korban meminjam motor untuk ke Kelurahan Tumbang Talaken dengan tujuan mengambil uang ke bank BRI bersama DP (diduga pelaku).
Setiba di Tumbang Talaken tepatnya di depan counter handphone “sahabat Ponsel” tiba-tiba DP meminjam sepeda motor kepada Neman dengan alasan untuk ke bank BRI.
Setelah menunggu dua jam namun DP tak kunjung kembali dari Bank BRI sehingga Neman memutuskan kembali kembali pulang kerumah.
Selama lima hari korban menunggu etikat baik DP untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam dan akhirnya korban memutuskan melaporkan kejadian pada Minggu lalu ke Polsek Manuhing untuk diproses kejalur hukum.
Dari hasil gerak cepat penyidik Polsek Manuhing langsung didapat informasi tempat persembunyian diduga pelaku (DP) dan personel langsung segera mendatangi tempat tersebut.
Diduga pelaku (DP) berhasil diamankan ditempat kosnya yang berada di Jalan Seth Adji Palangka Raya beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMX dengan No. Pol : KH 2577 HK.
“Eelanjutnya diduga pelaku dibawa ke Polsek Mnuhing guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh unit reskrim polsek manuhing,” tutup Kapolsek. ***













