Pj. Sekda Lantik 59 Pejabat Administrator Pemprov Kalteng

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Jumat, 18 Februari 2022 18:15WIB
Pj Sekda Provinsi Kalteng H Nuryakin membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin atas nama Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Janji terhadap 59 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov. Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (18/2/2022).

Pj. Sekda H. Nuryakin saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan momentum pelantikan ini adalah dalam rangka penataan dan pemenuhan formasi jabatan pada Perangkat Daerah Lingkup Pemprov. Kalteng.

Pelantikan ini bukan hanya sebagai formalitas pendistribusian jabatan, melainkan sebagai sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur Pemerintah, kearah tercapainya sumber daya yang handal dan profesional dalam menjalankan tugas Pemerintahan dan aktivitas pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan menuju pencapaian masyarakat Kalteng yang adil, sejahtera dan mandiri, saat ini dan di masa yang akan datang.

 “Penunjukan saudara-saudari dalam menduduki jabatan ini, benar-benar ditentukan berdasarkan kemampuan, prestasi dan kinerja bapak/ibu selama ini. Untuk itu tanggung jawab yang diberikan ini, jangan sampai disia-siakan dan disalahgunakan, apalagi sampai mengecewakan pemerintah dan masyarakat”, tutur H. Nuryakin.

  1. Nuryakin berpesan agar dapat memegang amanah jabatan dengan sebaik-baiknya, dan menjadikannya sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja, prestasi dan disiplin kerja, jujur, ikhlas, bertanggung jawab dan menjadi teladan dalam bekerja.

“Setiap ASN yang sudah dilantik hendaknya memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, memiliki integritas untuk menjalankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sumpah/janji jabatan serta menjalankan tugas dengan penuh pengabdian”, pungkasnya.

Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Arriyana dalam laporannya menyampaikan acara Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemprov. Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/51/2022 Tanggal 17 Februari 2022 tentang Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov. Kalteng Tahun 2022.

Maksud dari kegiatan Pelantikan pada hari ini adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Kemudian, atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Adapun tujuan dari pelaksanaan Pelantikan adalah mengisi Jabatan yang kososng karena Pejabatnya yang telah memasuki masa usia pensiun serta telah meninggal dunia. Namun, ada beberapa diantaranya dipandang perlu untuk dilakukan penyegaran. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bawaslu Kalteng Tak Temukan Bukti AGI-SAJA Lakukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Satriadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti…