Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo, memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan papan tulis di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan, proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta mendapatkan pendampingan dari instansi terkait, termasuk Inspektorat.
“Saat kita melakukan pengadaan itu juga ada pendampingan dari instansi terkait seperti Inspektorat, dan nantinya juga akan diaudit. Setiap tahun pasti ada audit, baik audit reguler, audit internal, maupun audit eksternal. Jadi tidak ada masalah,” ujar Reza saat ditemui awak media di AJT Kantor Gubernur Kalteng, Senin (24/3/2025).
Ia juga menyoroti adanya informasi yang menyebutkan bahwa papan tulis tersebut harus berstandar SNI, yang menurutnya kurang tepat. “Dalam berita yang saya baca, disebutkan ada kewajiban SNI, padahal tidak ada kewajiban tersebut, yang ada adalah ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” tegasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Reza juga mengajak semua pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengadaan ini untuk berkomunikasi langsung dengannya.
“Alangkah baiknya apabila ada informasi atau isu seperti ini, lebih baik ditanyakan langsung kepada saya. Nomor WhatsApp saya aktif,” katanya. ***