Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memusnahkan sebanyak 7,1 Kg sabu dan 12,87 gram tembakau gorilla yang merupakan barang bukti dari sebanyak 46 kasus pada priode Maret-April 2022, Jumat (22/4/2022).
Kepala Polda Kalteng Irjen Nanang Avianto ketika memimpin pemusnahan barang bukti menjelaskan, untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak,Kalimantan Barat (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng, untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Katingan.
Kemudian dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas.
Menurut Kapolda Kalteng Nanang Avianto, sebanyak 46 kasus yang berhasil diungkap berasal dari Ditresnarkoba sebanyak 15 kasus dengan 18 orang tersangka dan barang bukti sabu 1.743,29 gram,.
Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 146,7 gram, Polres Katingan satu kasus dan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 44,62 gram serta Polres Kotawaringin Timur enam kasus dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 412,94 gram.
Kemudian Polres Kotawaringin Barat sebanyak 13 kasus dengan 18 orang tersangka dan barang bukti sabu 354,67 gram serta tembakau gorila sebanyak 12,87 gram, Polres Lamandau dua kasus dengan lima orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 4.251,99 gram dan Polres Barito Utara delapan kasus dengan sembilan orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 150,58 gram.
Dikatakan Kapolda, dengan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkoba di Kalimantan Tengah ini, polisi telah berhasil menyelamatkan sebanyak 213.143 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba
“Tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp10 miliar,” ujar Kapolda. ***