Polisi terus memburu pemasok narkoba bernama MT (31), pria yang kedapatan menjadi kurir dan mengonsumsi sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar di Jalan Edi Suwargono Rt 5, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa M Taufik dan sudah menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Iya sudah tersangka pengguna narkotika, mengakui sebagai kurir dan juga pemakai,” ujar AKBP Bayu Wicaksono, saat Pres Rilis, Selasa (01/03/2022).
M Taufik sendiri sudah berhasil ditangkap dengan barang bukti 100,79 gram sabu.
Tetapi, lanjut Kapolres Bayu Wicaksono tidak berhenti sampai disitu saja, namun akan terus dilakukan pengembangan.
Apalagi barang haram ini didapatkan dari wilayah Kabupaten tetangga Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut Kapolres Bayu Wicaksono, pihaknya meminta jajaran Satnarkoba agar tidak berhenti sampai disini saja. Nantinya bisa dilakukan pengembangan untuk mengetahui darimana pelaku mengambil barang haram tersebut.
Walaupun sudah diketahui nama yang disampaikan dan asal barang tersebut. Tetapi dikuatirkan apa yang disampaikan ini fiktif, sehingga perlu dilakukan upaya secara mendalam.
Pelaku yang diamankan beberapa waktu lalu ini diketahui akan mengedarkan barang tersebut diwilayah Kobar.
“Alhamdulillah kami berhasil menggagalkan narkoba ini beredar. Kalau diuangkan narkoba ini sendiri bernilai Rp140 juta,”katanya.
Ironisnya pelaku ini sendiri baru saja sekitar tahun 2021 akhir bebas dari Lapas Klas II Pangkalan Bun. Warga Jalan Delima Madurejo ini sendiri dipenjara dengan kasus yang sama.
‘’Ini menjadi perhatian serius agar nantinya pada proses hukum bisa diberikan tuntutan yang lebih tinggi. Karena tidak adanya efek jera dan justru setelah keluar penjara melakukan aksi yang sama,’’ tegas AKBP Bayu Wicaksono. ***