Polisi Gerebek 2 Gudang Timbun 21 Ton Minyak Goreng di Kalsel

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Rabu, 16 Maret 2022 18:38WIB
Polisi segel kontiner berisi minyak goreng.

Polisi menggerebek dua unit gudang penimbunan minyak goreng dan minyak sawit mentah (CPO) di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 17 ton CPO dan 4 ton minyak goreng disita dalam penggerebekan tersebut.

“Data terakhir lebih dari 21 ton total barang bukti yang kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bambu AKP Wahyudi, Rabu (16/3/2022).

Penggerebekan pertama berlangsung di gudang penyimpanan di kawasan Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (15/3). Polisi menemukan minyak sawit mentah di dalam truk tangki sehingga enam karyawan gudang berinisial J, H, R, H,F, J ditangkap.

Dari kawasan tersebut, polisi melakukan pengembangan sehingga mengamankan kembali CPO dalam 6 kontainer di pelabuhan Pelindo III atau Pelabuhan Samudera Batulicin.

“Semua lokasi langsung dipasang police line,” katanya.

Diketahui temuan minyak sawit mentah (CPO) tersebut diduga ilegal lantaran tidak mengantongi surat izin perdagangan dan lingkungan. Polisi hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi-saksi yang diamankan.

“Kami masih mendalami kasus dugaan penimbunan CPO dan minyak goreng, disaat kelangkaan minyak goreng saat ini,” ujar Wahyudi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara diduga pemilik barang tersebut tidak memiliki izin usaha perdagangan. Sesuai dengan UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pasal 109, sebagaimana diubah dalam pasal 22 poin (36) UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Prabowo: Saya Tidak Ada Rencana Mau Reshuffle

Presiden RI Prabowo Subianto mengaku belum ada rencana melakukan kocok ulang kabinet atau reshuffle Kabinet…