Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pesta Pernikahan

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Selasa, 22 Maret 2022 18:04WIB
Joy pelaku pembunuhan di pesta pernikahan diamankan polisi.

Kepolisian Sektor (Polsek) Rungan, Gunung Mas, meringkus Joy (35) warga Tumbang Kuayan, pelaku pembunuhan di pesta pernikahan di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan, Minggu (20/3/2022).

Korban tewas dalam peristiwa tersebut Samuel (30), warga Desa Mengkawuk RT 003/RW 001 Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, Gunung Mas.

Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, mengemukakan kronologis pembunuhan bermula ketika pelaku dan korban menghadiri pesta pernikahan di Betang Huma Hai, Desa Tumbang Malahoi, Minggu siang. 

Pelaku Joy datang bersama rekan-rekannya. Di acara pernikahan, pelaku bersama temannya berkumpul sambil minum-minuman beralkohol.  Setelah minuman habis, pelaku berjalan menuju ke arah tenda, dimana beberapa pengunjung berjoget.

Pelaku ikut bergoyang sambil melihat korban Samuel  yang sedang joget di atas panggung. Pelaku kemudian naik ke atas panggung mendatangi korban, dan menantang berduel.  Tantangan pelaku disambut korban yang menyatakan siap untuk berkelahi. 

Korban Samuel turun duluan dari panggung diikuti pelaku. Melihat korban sedang berjalan pelan di antara para pengunjung yang sedang joget,  pelaku Joy yang berjalan dari belakang langsung mengambil badik yang diselipkan di pinggang celana, lalu menusuk korban beberapa kali dari belakang.

Korban yang mendapat serangan mendadak terkejut dan berusaha melarikan diri.  Pelaku juga lari meninggalkan TKP setelah tusukannya beberapa kali mengenai korban.  “Korban Samuel meninggal dunia saat polisi tiba di TKP. Berkat info yang didapat dari TKP, kemudian anggota Polsek Rungan melakukan pencarian dan pengejaran  pelaku,” kata Kapolsek.

Anggota Polsek Rungan menemukan lokasi atau keberadaan pelaku yang sembunyi di rumah keluarganya di Kelurahan Tumbang Rahuyan. Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Rungan, beserta barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakan saat melakukan tindakan pembunuhan.

Dari keterangan pelaku, diketahui motif pembunuhan karena pelaku sakit hati, karena handphone keponakannya dicuri korban.  Pelaku terancam di jerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kejari Pulpis Geledah Rumdin Kalaksa BPBD, Terkait Dugaan Korupsi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit…