Satuan Reserse Krimnal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan 2 tersangka perkara tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kedua tersangka berinisial FKA dan AR, diamankan di Jalan Ahmadi Yani Km 63, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Rabu (2/3/2022).
Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, keduanya FKA dan AR melakukan kegiatan pengangkutan kayu tanpa disertai dengan dokumen yang sah dari pihak berwenang.
“Mereka melakukan pengangkutan kayu jenis campuran, kayu yang tidak boleh diperjual belikan. Mereka mendapatkan kayu dari masyarakat, dan keduanya hanya sebagai penyedia jasa angkutan, namun tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak berwenang,” ucap Kapolres, pada saat pers release di Mapolres Kobar, Senin (7/3/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka FKA yakni 1 unit Kendaraan Roda 6 merek Mitsubishi jenis canter warna kuning dan 27 batang kayu log , untuk tersangka AR yang berhasil di amankan 1 unit roda 6 merek Hino jenis Dutro warna hijau dan 33 batang kayu log.
Terhadap ke 2 tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf “b”, Jo pasal 12 huruf “e”, Undang-undang RI Nomor 18, Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling dikit Rp500 juta rupiah dan paling banyak Rp2.500,000,000. ***