Pemerintah memperpanjang masa PPKM di luar Jawa dan Bali dari 15 hingga 28 Februari.
Kebijakan perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instuksi Mendagri nomor 11 tahun 2022. Level wilayah tersebut berdasarkan atas kondisi masing-masing kawasan.
“Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin (15/2/2022).
Berikut adalah daftar status level PPKM di wilayah-wilayah tersebut.
Kalimantan Tengah
Level 1 (satu)
Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Pulang Pisau;
Level 2 (dua)
Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur
Level 3 (tiga)
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, dan Kota
Palangka Raya
Untuk pengaturan pada PPKM luar Jawa Bali, terjadi perubahan diantaranya:
1. Jumlah daerah pada PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.
2. Evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
3.Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Pada daerah dengan status PPKM Level 3, untuk kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50%. Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50%.
– Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75%, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100%.
4. Pada pemberlakuan PPKM wilayah luar Jawa Bali kali ini anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama. ***















