Wagub Kalteng H. Edy Pratowo secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Prov. Kalteng, Selasa (03/06/2025).
Dalam pidato tertulis Gubernur dibacakan Wakil Gubernur, disampaikan rasa syukur atas capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Prestasi ini merupakan keberhasilan ke-11 kali berturut-turut sejak tahun 2014 yang menunjukkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Capaian ini membuktikan bahwa kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan APBD sangat bagus dan bisa dipertanggungjawabkan. Keberhasilan ini tentu juga berkat dukungan dan kerjasama DPRD, sebagai mitra Pemerintah Daerah,” ungkap Wagub.
Gubernur juga memaparkan secara ringkas realisasi APBD 2024, di antaranya: Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 9,22 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 8,33 triliun atau 90,38%. Rinciannya meliputi; Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 2,82 triliun (104,61%), Pendapatan Transfer: Rp 5,33 triliun (81,76%), dan Lain-lain pendapatan daerah sah: Rp 184 miliar (2.289%).
Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 10,22 triliun, dengan realisasi Rp 9,13 triliun atau 89,39%. Terdiri dari Belanja Operasi: Rp 5,02 triliun (87,72%), Belanja Modal: Rp 2,95 triliun (94,63%), Belanja Tidak Terduga: Rp 18 miliar (28,17%), dan Belanja Transfer: Rp 1,137 triliun (87,21%).
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp 378 miliar lebih. Neraca Daerah per 31 Desember 2024 menunjukkan Total Aset: Rp 17 triliun lebih, Total Kewajiban: Rp 536,72 miliar lebih, dan Total Ekuitas: Rp 16,977 triliun lebih.
Wagub juga menjelaskan bahwa naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi sesuai hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.
“Naskah lampiran tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” jelasnya. ***