Roy Suryo CS Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Reporter :
Editor :
Jumat, 7 November 2025 11:38WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada konferensi pers di Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.

“Menetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Asep di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.

Tersangka pada klaster 2 ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kasus ini berawal dari tuduhan sejumlah pihak yang meragukan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tuduhan tersebut sempat ramai dibicarakan publik setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah tersebut melalui jalur hukum.

Menanggapi tuduhan itu, Presiden Jokowi pada 30 April 2025 melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan didampingi sejumlah penasihat hukum.

“Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi, Rabu.

Setelah laporan dibuat, penyidik bergerak cepat dengan menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, karena ditemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendata 12 orang terlapor, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma. Setelah melalui proses gelar perkara, delapan di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selama proses penyidikan, Presiden Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, dan pemeriksaan kedua berlangsung di Polresta Surakarta.

Sebagai bagian dari proses pembuktian, penyidik juga menyita ijazah asli Jokowi tingkat SMA dan S1 untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Rawan Bencana, Prabowo akan Beli 200 Helikopter 5 Unit Segera Datang

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan mampu menghadapi berbagai cobaan, termasuk…