Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menahan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, BI, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp835.768.280.00,-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Robi Kurnia Wijaya SH MH, membenarkan penetapan status hukum tersebut.
Robi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. “Kami telah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Katingan. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 835.768.280,00,” kata Robi Kurnia Wijaya didampingi Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik SH seperti dikutip, Senin (6/10/2025).
Modus yang digunakan mantan Kades Tewang Papari, antara lain menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran proyek desa, hingga menggunakan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Tersangka juga diduga tidak menyetorkan pajak dari penggunaan dana tersebut ke Kas Daerah, menambah daftar panjang perbuatan yang merugikan negara.
“Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP,” jelasnya.
Selanjutnya, BI telah ditahan dan dititipkan Kejaksaan Negeri Katingan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kejaksaan Negeri Katingan berkomitmen akan menuntaskan perkara korupsi dana desa ini secara profesional dan transparan. Langkah tegas ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejari Katingan serius mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” kata Kasi Pidsus Robi Kurnia Wijaya. ***