Satu dari tiga terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kota Batu, Jawa Timur berstatus pelajar.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dia mengatakan identitas terduga teroris berstatus pelajar ini berinisial HOK usia 19 tahun. Dia ditangkap dalam rumahnya di Perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (31/7/2024) malam.
“Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 1 orang yakni HOK, laki-laki, 19 tahun, Islam, pelajar,” ujar Trunoyudo, Kamis (1/8/2024).
Dia menjelaskan, HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah dan hendak melakukan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah yang berbeda.
“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” katanya.
Trunoyudo tidak memerinci aksi tersebut akan dilakukan di mana saja, namun berdasarkan hasil penyelidikan, HOK ingin melakukan teror dengan menggunakan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
Hal itu terlihat dari beberapa barang bukti yang turut diamankan Densus 88 saat menggeledah rumah pelaku.
“Barang bukti (berupa) bahan kimia,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. ***