Waduh! Ternyata Bayi Dibuang Dirumah Orangtua Tersangka

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Kamis, 26 Mei 2022 14:48WIB
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menanyai sepasang kekasih pembuang bayi yang sudah diamankan Polres Kobar.

Seorang bayi malang yang dibuang di teras rumah warga Translik Desa Pasir Panjang, pada Minggu (22/5), sekitar pukul 23. 50 WIB. Dari hasil interogasi kedua pelaku membuang bayinya dari hubungan gelap, sepasang kekasih.

Dari hasil interogasi kedua pelaku MD (20) dan kekasihnya S (19) saat ini sudah diamankan jajaran Polres Kotawaringin Barat. awalnya MD menjalin hubungan pacaran dengan tersangka S sejak tahun 2021, dalam hubungan itu mereka berdua layaknya suami istri hingga tersangka S hamil.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dani, saat memberikan keterangan pers , Kamis (26/5/2022) mengatakan, pada tanggal 29 April 2022 tersangka S melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki hasil hubungannya dengan tersangka MD  di Jalan Tjilik Riwut 2 Gang Gading RT 27 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, tanpa bantuan bidan atau tenaga medis namun hanya ditemani dan dibantu kekasihnya MD.

Setelah bayi tersebut lahir kemudian bayi tersebut dirawat sendiri oleh tersangka S dan karenakan tersangka S diminta pulang oleh orang tuanya yang tinggal di daerah Sampit Kotawaringin Timur, tersangka S bingung harus menitipkan anaknya kepada siapa.

MD dan S saat itu bingung harus bagaimana, keduanya lantas bertukar pikiran harus bagaimana, MD pun memberikan saran agar bayi tersebut dibuang ke panti asuhan.

Kemudian, lanjut AKBP Bayu Wicaksono, pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka ini menggendong bayi keluar barak dengan berboncengan sepeda motor untuk mencari panti asuhan.

Karena merasa takut kemudian tersangka sambil menuju ke rumah orang tuanya lantas tersangka MD berhenti dan menyuruh tersangka S menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orang tua tersangka MD, saat itu pula S menaruh bayi mungil tersebut didepan pintu, terang AKBP Bayu Wicaksono.

‘’Maksud dan tujuan kedua tersangka membuang bayi ataupun menaruh bayi tersebut di depan rumah orang tua tersangka MD supaya bayi tersebut dirawat oleh orang tua MD, namun caranya yang salah, ‘’kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Hasil mengungkapkan menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan satu buah kotak susu formula merk SGM, satu buah botol bedak bayi merk Johnson, tiga bungkus pampers merk merries, satu strip obat neuralgin, sebungkus ASI, dan satu lembar kaos pembungkus warna putih berisi plasenta atau ari-ari bayi mungil tersebut.

Atas perbuatannya kedua pasangan ini dikenakan pasal 305 KUH pidana dan atau pasal 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Keduanya terancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kejari Pulpis Geledah Rumdin Kalaksa BPBD, Terkait Dugaan Korupsi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit…