Tiga Pelaku Curanmor di Kobar Dihadiahi Timah Panas

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Jumat, 11 Maret 2022 16:49WIB
Tersangka curanmor yang berhasil diringkus Polres Kobar.

Kepolisian Resort Kotawaringin Barat (Polres Kobar), menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua pelaku merupakan residivis, dua penadah, dan satu pelaku penunjuk jalan. Tiga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas, karena melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan, dua pelaku bernama Arbuji alias Bujil merupakan residivis pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam perkara yang sama terakhir pada tahun 2016, sementara Budi Hertanto juga residivis pernah dihukum sebanyak 2 kali dalam perkara mencuri sarang burung walet pada tahun 2019.

 “TKP nya berada di teras rumah Jalan raya RT 05/03 Desa Kumpai Batu Atas Kecamatan Arut Selatan,” kata Bayu Wicaksono, saat menggelar Press Rilis di Polsek Kecamatan Arut Selatan, Jumat.

Tersangka Bujil ditangkap pada hari Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 8 WIB, di Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumpang Titi Kabupaten Ketapang, Kalbar pada saat akan dibawa ke Pangkalan Bun, berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Sementara  tersangka Budi Hartanto ditangkap Senin (7/3/2022) pukul 01.00 WIB di Jalan Samari ll Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, juga pada saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Adapun modusnya, tersangka Bujil diantar ke Kumpai Batu Atas oleh tersangka Budi dengan menggunakan sepeda motor Jupiter warna biru. Sampai di Simpang Empat, tersangka Bujil berjalan di pemukiman warga dan akhirnya melihat sepeda motor yang sedang parkir di teras rumah.

Setelah didekati ternyata kunci masih menempel, oleh tersangka didorong setelah sekitar 50 meter dan lalu dihidupkan kemudian dibawa ke rumahnya tersangka Budi di Jalan Samari.

Peran tersangka Budi dalam perkara ini yaitu hanya mengantarkan tersangka Bugil untuk melakukan pencurian sepeda motor di Kumpai Batu Atas.

Hasil pengembangan penyidikan, tersangka Budi dan tersangka Turi ada juga melakukan pencurian sepeda motor Supra x 125 di Kecamatan Kumai dan ditangani Polsek Kumai.

Tersangka Budi dan tersangka Bujil ternyata ada juga melakukan pencurian sepeda motor Jupiter di Kecamatan Pangkalan Lada dan ditangani oleh Polsek Pangkalan Lada.

Tersangka Budi setelah mengantar tersangka Bujil pada malam itu juga menjemput saudara Turi kemudian melakukan pencurian sepeda motor Jupiter di Kumpai Batu Bawah, kasusnya ditangani Satreskrim Polres kobar.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor matic merk Honda Beat warna putih biru, satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna biru hitam, pengenaan pasal 363 atau pasal 362 KUHP pidana ancaman pidana 7 tahun penjara atau pidana 5 tahun penjara. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Rawan Bencana, Prabowo akan Beli 200 Helikopter 5 Unit Segera Datang

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan mampu menghadapi berbagai cobaan, termasuk…