Tim Intelijen Kejari Pulang Pisau Tangkap DPO Kejari Kupang di Kebun Sawit Pulang Pisau

Reporter :
Editor :
Rabu, 19 November 2025 06:19WIB
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Mugiono Kurniawan SH MH, Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Djunedie Tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau saat mengamankan DPO Kejari Mupang inisial DAS di Kebun Sawit PT BAFM Kecamatan Sebangau Kuala, Selasa (18/11/2025).

DPO Kejaksaan Negeri Kupang berinisial DAS itu diamankan di Perusahaan Perkebunan Sawit PT BAFM Kecamatan Sebangau Kuala, Selasa (18/11/2025) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang dibantu Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polsek Sebangau Kuala dan bekerjasama dengan PT SCP 2 dan PT BAFM.

DPO Kejaksaan Negeri Kupang NTT tersebut berinisial DAS (26) merupakan terpidana dalam kasus perlindungan anak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Oln tanggal 15 September 2020. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 106/PID/2020/PT KPG tanggal 17 November-desember 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

DPO berdasarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) Nomor: Print- 1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan laporan ini dibuat sampai dengan penangkapan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mugiono Kurniawan SH MH mengatakan, penangkapan satu DPO Kejaksaan Negeri Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DAS terpidana dalam perkara perlindungan anak.

Dikatakan, DAS selanjutnya akan di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selanjutnya akan diterbangkan ke Kupang untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang NTT. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Rawan Bencana, Prabowo akan Beli 200 Helikopter 5 Unit Segera Datang

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan mampu menghadapi berbagai cobaan, termasuk…