Ungkap 17 Kasus Narkoba dalam 1 Bulan, Kapolda Kalteng Musnahkan 1,9 Kg Sabu

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Kamis, 27 Januari 2022 11:27WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto pada pemusnahan barang bukti sabu 1,9 kg di Mapolda Kalteng, Rabu.

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba perlu diacungi jempol. Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus pada periode bulan Januari 2022.

Hal ini disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., saat menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda setempat, Rabu (26/1/2022) pukul 09.00 WIB.

Kapolda Kalteng menyampaikan, dari 17 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya akan memusnahkan barang bukti yang berasal dari 13 kasus yang telah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palamgka Raya. Sementara empat kasus lainnya masih dalam proses menunggu surat ketetapan status barang bukti narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Adapun 13 kasus yang berhasil diungkap berasal dari lima wilayah yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 454,2 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 485,72 gram.

Selanjutnya di Kabupaten Barito Utara sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 21,93 gram, Kabupaten Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 73,93 gram serta Kabupaten Lamandau sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti Sabu sebanyak 931,04 sehingga total barang bukti yang dimusnahkan 1.966,82 gram.

“Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan dalam press realase kali ini, Kapolda Kalteng juga menyampaikan keberhasilan Ditresnarkoba pada tahun 2021 yang telah berhasil mengungkap kasus TPPU (Tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari tindak pidana narkoba sebanyak satu kasus dengan tersangka inisial T. ***

 

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani Hingga Meraung-raung

Laura Meizani Mawardi alias Lolly dijemput paksa oleh ibunya, Nikita Mirzani, di tengah perseteruan mereka…