Kabar mengejutkan datang dari Wakil Walikot Palangka Raya Hj Umi Mastikah, yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Fraksi Demokrat, HM Sriosako di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya.
Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya gugatan cerai yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya ini.
Perkara gugat cerai tersebut didaftarkan pada 30 Mei 2023 dengan nomor 195/Pdt-G/2023/PA/ Plk melalui e-court.
“Ya, betul sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 nanti,” kata Hamidi, di Palangka Raya, Senin (5/6/2023).
Hamidi mengatakan, Pengadilan Agama Palangka Raya berjanji akan berusaha mencari solusi terbaik, seperti mediasi atau penyelesaian yang dapat mempertahankan hubungan keduanya.
“Untuk alasan kenapa ada pengajuan gugatan cerai ini, kami tidak bisa saya sebutkan. Karena kita terbatas pada ketentuan tertutup. Persidangan pun tertutup. Tidak boleh didengar oleh orang lain,” tegas Hamidi.
Diketahui, selama ini, Umi Mastikah dan HM Sriosako dikenal masyarakat Kota Palangka Raya khususnya dan Kalimantan Tengah umumnya, adalah pasangan yang harmonis, dan keduanya merupakan kader Partai Demokrat Kalimantan Tengah.