Warga Desa Gumpa Bartim Gugat PT TEI Atas Dugaan Pencemaran Lahan

Reporter :
Editor :
Sabtu, 15 November 2025 16:26WIB
lahan milik warga Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur yang diduga dicemari limbah lumpur dari aktivitas PT Timbawan Energi Indonesia (TEI).

Perusahaan tambang PT Timbawan Energi Indonesia (TEI) harus menghadapi gugatan hukum yang diajukan Maradona, warga Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Gugatan tersebut dilayangkan karena aktivitas perusahaan diduga mencemari lahan milik Maradona dengan limbah lumpur.

Kuasa hukum Maradona, Sabtuno SH, menjelaskan gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan setelah kliennya mengalami kerugian besar akibat sedimentasi lumpur dari area disposal PT TEI.

“Gugatan ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT TEI yang menyebabkan luapan lumpur masuk ke lahan milik klien kami,” ujar Sabtuno di Tamiang Layang, seperti dikutip sejumlah awak media Sabtu (15/11/2025).

Menurut Sabtuno, sebelum menggugat, kliennya telah beberapa kali melayangkan protes hingga akhirnya dilakukan peninjauan lapangan bersama pihak perusahaan. Dari peninjauan yang dibuat PT TEI pada 9 Juli 2025, tercatat ada 123 pohon karet produksi yang terkena lumpur dengan diameter 11–20 cm serta tiga pohon yang mati, sehingga total terdapat 126 pohon terdampak. Luasan lahan tercemar juga mencapai 0,1 hektare.

Namun, kata Sabtuno, respons perusahaan tidak memadai hingga akhirnya gugatan resmi diajukan pada Agustus 2025.

“Agenda persidangan terbaru adalah pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang sudah selesai dilakukan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan setempat menunjukkan adanya material sedimentasi dan lumpur dari disposal PT TEI yang masuk ke lahan warga. Beberapa pohon karet tampak rusak dan mulai mati sehingga tidak dapat berproduksi. Pohon cempedak milik warga juga ditemukan mati.

“Produksi karet klien kami turun karena dampak lumpur ini. Bahkan saluran pembatas baru dibuat PT TEI setelah adanya gugatan, sebelumnya tidak ada sama sekali,” ungkap Sabtuno.

Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp1,2 Miliar

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 20 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelum menggugat, pemilik lahan telah melakukan mediasi dan protes berkali-kali, namun tidak mendapat tanggapan memadai. Perusahaan disebut hanya menawarkan nilai ganti rugi yang dinilai sangat rendah.

Kerugian material klien kami meliputi rusaknya 126 pohon karet yang kami tafsir Rp5 juta per pohon, totalnya Rp630 juta. Kerusakan lahan seluas 1.271 m² ditaksir Rp500 ribu per meter, total Rp635,5 juta. Jadi keseluruhan kerugian materiil mencapai Rp1.265.500.000.

Gugatan juga mencakup tuntutan kerugian imateril atas dampak yang dialami kliennya. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Wagub Kalteng Edy Pratowo: Natal Teguhkan Pelayanan dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menghadiri Perayaan Natal Keluarga Besar Polda Kalteng Tahun…