Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024 – 2029, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail, mencabut gugatan terkait hasil Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK), pada sidang perdana yang digelar di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dihadiri Willy Midel Yoseph melalui video zoom.
Willy membenarkan pihaknya telah mencabut permohonan perkara nomor 629/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Betul, kami menugaskan kuasa hukum untuk menyampaikan dan hadir di sidang ini untuk menyampaikan pencabutan penarikan kuasa dan juga penarikan perkara,” ujar Willy.
Selanjutnya, Majelis Hakim kemudian memastikan surat pencabutan tersebut telah ditandatangani oleh kedua pemohon. Willy mengonfirmasi hal tersebut. “Betul,” jawab Willy lagi.
Dengan diterimanya surat pencabutan yang ditandatangani oleh kedua prinsipal, Majelis Hakim menyatakan pencabutan tersebut sah dan gugatan resmi dicabut.
“Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani kedua principal maka saya kira pencabutan ini sah,” kata Majelis Hakim melanjutkan.
Hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalteng 2024-2029 yang diumumkan KPU Kalteng pada 8 Desember 2024, pasangan Agustiar Sabran – Edy Pratowo unggul yakni meraih 484.754 suara.
Selengkapnya perolehan suara pada Pilkada Kalteng 2024 – 2029 tersebut adalah, pasangan Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya nomor urut 1 yang diusung Nasdem, PKB, dan PBB memperoleh 279.426 suara sah.
Pasangan nomor urut 2 yakni H Nadalsyah (Koyem) – Supian Hadi (SHD) memperoleh 468.925 suara, pasangan nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo memperoleh 484.754 suara sah, serta pasangan nomor urut 4 H Abdul Razak – Sri Suwanto memperoleh 67.385 suara. ***