Tiga orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada rumah kosong, berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut dibackup Tim Resmob Polresta Palangka Raya.
Ketiga pelaku berinisial MI (24), SM (18) dan AI (24), diketahui melakukan tindak pidana curat pada sebuah rumah kosong di kawasan Gang Hampahari Jalan Temanggung Tilung XI Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Para pelaku berhasil diringkus pada tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Patimura, Kecipir dan G. Obos VI Kota Palangka Raya.
Aksi ketiga pelaku dilakukan, saat rumah yang merupakan milik korban bernama Irwansyah (46) ditinggalkan dalam keadaan kosong sejak tanggal 3 September 2022 lalu, dengan merusak gembok kunci pintu gerbang dan kemudian masuk melalui pintu samping rumah tersebut.
Para pelaku menggasak barang-barang berharga dari dalam rumah korban, diantara barang elektronik seperti TV LCD 18 inch, generator, unit laptop, DVD player, kipas angin, penanak nasi dan setrika.
Kawanan ini juga menggasak beberapa peralatan rumah tangga seperti tabung gas berukuran 5,5 Kg dan 3 Kg, ambal serta selimut.
Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati membenarkan pihaknya telah mengamankan para pelaku. Para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. ***

















