6 Pelaku Pembunuh Anggota Polda Kalteng Ditetapkan Tersangka

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Minggu, 4 Desember 2022 14:02WIB
Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti penganiayaan tewasnya anggota Polda Kalteng

Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, menetapkan enam orang  jadi  tersangka  diduga dalam kasus pengeroyokan anggota Polda Kalteng hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat pers rilis di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, awalnya penyidik memeriksa 10 orang yang dijadikan saksi, namun enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sedangkan empat orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Suhaili (52) warga Jalan Pinus induk, Nopriansyah alias Tengkong (29) warga Jalan Kalimantan, Baidi alias Japang (29) warga Jalan Rindang Banua, Adi alias Tikus (43) warga Jalan Kalimantan, M Iqbal alias Bal Tumbal (27) warga dr. Murjani dan terakhir Akhmad Laksa warga Jalan Rindang Banua,” kata Eko didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Faisal F Napitupulu dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa.

Dia menuturkan, diduga kuat anggota polisi yakni Aipda Andre Wibisono meninggal dunia di keroyok oleh para pelaku yang sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (2/12) sore di Jalan Rindang Banua Kompleks Puntun Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Mengenai motifnya, sejauh ini masih dalam pendalaman penyidik,” katanya.

Diungkapkan Eko, pada tubuh korban terdapat sejumlah mata luka sayatan dan luka tembak yang diduga menggunakan Airsoft Gun genggam. Bahkan dari hasil visum Rumah Sakit, total ada sembilan titik mata luka pada tubuh korban.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni kayu balok, tiga senjata tajam, pakaian korban dan lainnya.

“Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menambahkan, dalam perkara ini pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan serta pengembangannya agar kasus ini benar-benar rampung.

“Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini. sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut, guna dapat menangkap pelaku yang masih DPO,” demikian Budi Santosa. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bawaslu Kalteng Tak Temukan Bukti AGI-SAJA Lakukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Satriadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti…