Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar.
Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya dengan Hakim Ketua Muhammad Ramdes dalam sidangnya Kamis (2/1/2024), memvonis Ujang Iskandar 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding, yang oleh PT Palangka Raya dikabulkan, hingga Ujang Iskandar dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta.
Putusan banding tersebut dikeluarkan pada Selasa (11/2/2025) dengan nomor putusan 6/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK. Sidang banding dipimpin Hakim Ketua Suswanti, bersama dua anggotanya Agung Iswanto dan Erry Theresia.
Dalam putusannya majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plk.
Majelis hakim juga menyatakan Ujang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suswanti, Rabu (12/2/2025).
Adapun perkara yang menyeret nama anggota DPR RI Fraksi Nasdem itu terkait kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kobar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009 lalu. Perkara ini, merupakan pengembangan dari putusan hakim pada tahun 2017. ***