Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Ali membantah telah menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Mencuatnya dugaan penyelewengan dana desa tersebut bermula dari informasi yang menyebutkan adanya penggunaan uang desa sebesar Rp150 juta untuk kepentingan Pj Kades.
Pj Kades Tanjung Rangas, Ali membantah menggunakan dana ADD yang semestinya untuk membayar pajak desa, dialihkan untuk kepentingan pribadi dalam jabatannya sebagai Pj Kades.
“Saya mau konfirmasi, bahwasanya saya tidak pernah menggunakan uang apalagi dana desa untuk kepentingan membayar pajak pribadi sebesar itu,” katanya, Jumat (14/4/2023).
Terkait persoalan tersebut telah sampai ke meja Bupati, Ali mengatakan hal tersebut tidak benar.
“Astagfirullah, itu yang dilaporkan kemarin sama bapa (Bupati, bahkan kami 5 desa di panggil sama bapa Bupati tahun 2022 dimintai keterangan tapi nyatanya beliau tdk menemukan kejanggalan,” ujarnya.
Selain membantah, Ali juga menyuruh untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada bendahara desa. Menurutnya, bendahara-lah pemegang anggaran di desa. ***