Kejaksaan Negeri Katingan (Kajari) Katingan menetapkan Kades Tumbang Jala Kecamatam Petak Malai sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Desa Tumbang Jala dimana WN tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa Pada Pemerintah Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kajari Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, WN telah resmi kami tetapkan sebagai DPO pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023.
Diterbitkannya DPO setelah tersangka WN telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan penyidik sudah melakukan pencarian ke tempat tinggal tersangka WN, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.
WN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan pada 14 Desember 2022 setelah mengumpulkan bukti yang cukup terhadap keterlibatan tersangka WN dalam dugaan penyalahgunaan APBDes Pemerintah Desa Tumbang Jala Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp500.000.000,-
Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka WN dihimbau agar dapat melaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Katingan.***