Kejaksaan Negeri Kobar Tahan Direktur BUMDes Pandu Sanjaya

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Minggu, 1 September 2024 19:59WIB
Petugas dari Tim Kejari Kobar menggiring Direktur Bumdes Pandu Sanjaya berinisial D ke LP Kelas IIB Pangkalan Bun, Jumat (30/8/2024).

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat menahan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pandu Sejahtera, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada berinisial D (54), dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana BUMDes sebesar Rp392 Juta, Jumat (30/8/2024). 

Kepala Kejari Kobar Johny A Zebua mengungkapkan, tersangka D selaku Direktur atau sebagai Pengelola Operasional BUMDes Pandu Sejahtera periode 2019-2021, diduga melakukan menyalahgunakan dana BUMDes Pandu Sejahtera tahun anggaran 2017-2023. 

Modus operandi yang dilakukan tersangka D, melakukan kerja sama dengan pihak kedua atas nama tersangka AS. Kerja sama berupa investasi gas LPG 3 kg dan sembako, tanpa dibuat perjanjian melakukan kerja sama sebesar Rp 320 juta. 

Tersangka D selaku Pelaksana Operasional melaksanakan kegiatan pada unit usaha investasi berupa investasi LPG 3 kg dan sembako, tidak pernah meminta persetujuan dari Jumilan selaku Komisaris dan anggota BUMDes yang lain. Kajari menambahkan unit usaha tersebut dilaksanakan atas inisiatif D sendiri.

Menurut Kejari Kobar unit usaha investasi tersebut bersifat fiktif dikarenakan Tersangka D sudah menyerahkan uang sebesar Rp320 juta kepada tersangka AS, yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Kajari menerangkan, kegiatan investasi tersebut fiktif dan fee investasi oleh AS hanyalah akal-akalan atau tipu muslihat, agar terlihat ada hasil dari investasi tersebut perbulannya.

Namun nyatanya fee investasi tersebut hanya diberikan selama 2 bulan, dan setelah itu tidak ada lagi. Dana BUMDes yang diinvestasikan tersebut, dibawa kabur AS. 

Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kobar menyebutkan, terdapat kerugian negara kurang lebih sebesar Rp392.203.000,-.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kajari Kobar Nomor: PRIN-2091/O.2.14/Fd.2/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024, tersangka D dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun. 

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Agustiar Sabran: Rekomendasi Cendekiawan Katolik Sudah Terakomodir di Visi-Misi

Calon Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 3  Agustiar Sabran menyatakan, sebagian besar rekomendasi yang dihasilkan…