Polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial YSN (26) warga Kabupaten Kotawaringin Barat. YSN ternyata kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam sebuah lapas di Pangkalan Bun.
Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka ini diketahui merupakan suruhan dari seorang narapidana berinisial T.
‘’T ini merupakan narapidana yang posisi ada di lapas sedang menjalani masa tahanan,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat bertanya kepada YSN.
Usai Press release YSN dicerca pertanyaan oleh awak media, dan mengakui bahwa ia dikendalikan dari lapas, melalui telepon seluler.
YSN bercerita awalnya ia mendapatkan telpon dari T dan disuruh mengedarkan barang haram tersebut, dengan alasan T tidak mempunyai uang.
Kapolres menyebut tersangka YSN ini baru pertama kali ditangkap atas kasus Narkoba. Dan tersangka merupakan kurir yang dikendalikan tersangka T diketahui juga tersandung kasus sebagai pengedar narkoba.
“Ungkap kasus narkoba yang mana kejadian penangkapan pada Jumat 30 Desember 2022 sekitar jam 20.00 wib”.
Jadi alur ceritanya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang diduga pelaku penjual atau pengedar narkoba yang biasa beroperasi di area Terminal Natai Suka Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan”, terang dia.
Menurut AKBP Bayu Wicaksono tersangka YSN diamankan di halaman belakang terminal Nata Suka Jalan Natai Arahan RT 21 Kel Baru Kecamatan Arut Selatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga umum ditemukan ditanah berupa 1 buah plastic klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kator 4.07 gram dan berat bersih 3,87 gram, terang Bayu Wicaksono.
Narkoba tersebut di bungkus tissue dan potongan plastik wama merah disamping kanan badan Terlapor yang dijatuhkan oleh terlapor dan peralatan umtuk menggunakan shabu dan barang bukti tersebut diakui oleh tersangka.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan 1 buah plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,07 gram dan berat bersih 3,87 gram.
Lalu, 1 lembar potongan plastik warna merah 1 lembar tissue, 1 buah Handphone merk Oppo warna biru dongker dengan Nomor SIM 087710167990 Uang tunai sebesar Rp.200.000
“Pasal yang kita sangkakan itu pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. ***

















