Seorang warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar), RCAU (28), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kobar.
RCAU mengaku sebagai pegawai Samsat dan bisa mengurus perpanjangan STNK, pria itu melakukan penipuan dengan kerugian hingga jutaan rupiah.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah dengan cara bisa mengurus perpanjangan STNK dengan mudah dan cepat, mengaku sebagai pegawai Samsat dan bisa membantu orang lain untuk mengurus dokumen kelengkapan kendaraan bermotor (ranmor).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka.
“Awalnya tersangka mengaku pada korbannya bahwa ia adalah pegawai samsat. Korban kemudian meminta tolong pada tersangka untuk menguruskan perpanjangan dan balik nama STNK Dump Truck milik orang tua korban tanggal 26 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB. ,” jelas Kapolres.
Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 8.500.000 pada tersangka guna pengurusan perpanjangan dan balik nama STNK tersebut.
“Tersangka saat itu mengatakan pengurusan dokumen ranmor tersebut bisa selesai selama 2 minggu. Namun hingga saat ini pengurusan dokumen kendaraan tersebut tidak kunjung selesai,” jelas Kapolres, Senin (13/2/2023).
Karena tersangka juga tidak bisa memastikan kapan pengurusan dokumen ranmor tersebut selesai, maka ulah tersangka dilaporkan korbannya ke Mapolres Kobar.
“Ternyata saat diperiksa oleh penyidik, uang yang diserahkan korban untuk biaya pengurusan dokumen ranmor ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, diantaranya membeli rangka motor Satria FU tanpa mesin dengan nomor polisi KH 3863 GS,” jelas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. ***