Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melimpahkan tersangka pembunuhan warga sipil yang dilakukan oleh mantan anggota Polri berinisial Brigpol AK dan seorang sopir taksi online berinisial H, ke Kejaksaan, Rabu (12/2/2025).
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya melimpahkan kedua tersangka ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Diungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan enam orang saksi ahli. Sementara barang bukti yang juga turut dilimpahkan, yakni satu unit mobil dan senjata api milik oknum anggota Polri, Brigpol AK.
“Dengan telah dilimpahkannya kedua tersangka ini menandakan telah selesainya penyidikan kasus ini di Polda Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Penyelesaian kasus ini merupakan komitmen penyidik Polda Kalimantan Tengah yang telah melakukan tugas dengan profesional, transparan dan akuntabel terhadap laporan warga.
Terhadap keduanya, disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau hukuman mati. ***