Oknum anggota TNI AU berinisial Praka ANG diproses hukum setelah menendang ibu-ibu yang sedang memboncengkan anaknya di jalanan Bekasi. Praka ANG diberi sanksi disiplin dan ditahan.
“Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).
Praka ANG merupakan anggota Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat. Kasus Praka ANG ditindaklanjuti Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) dan satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma.
Kapuspen TNI juga menyampaikan permohonan maaf Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono serta sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
“Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono SE,MM, atas nama segenap Prajurit TNI mohon maaf adanya pelaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut,” ungkapnya.
Saat ini Komandan Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat sedang berupaya menemui ibu-ibu yang motornya ditendang Praka ANG.
“Dandenhanud 471 juga sedang mencari ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung,” ucapnya.
Peristiwa penendangan itu terjadi pada Senin (24/4) di Jalan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), dalam rekaman video oleh masyarakat yang sedang berada di mobilnya yang kebetulan persis di belakang peristiwa itu terjadi.
Terlihat seorang berpakaian loreng mengendarai motornya mendekati seorang ibu-ibu yang juga sedang mengendarai motornya dan sedang berboncengan dengan seorang anak-anak.
Oknum prajurit TNI itu lalu menendang dan pergi. Meski korban yang ditendang tidak jatuh dan tidak mengalami cedera, TNI menilai tindakan Praka ANG bukan sikap yang terpuji, terutama bagi seorang prajurit TNI. ***