Lantaran beberapa anggota koperasi dikeluarkan dari keanggotan, mereka pun melakukan aksi protes. Sebanyak ratusan warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan aksi blokade jalan menuju areal lahan plasma milik Koperasi Produksi Hidup Lestari (PHL), serta menghentikan secara paksa pekerja sawit yang tengah melakukan panen buah.
Diungkapkan Kordinator Warga Desa Jatiwaringin, Safrudin, aksi ini adalah bentuk protes warga kepada oknum pengurus koperasi, yang tanpa alasan jelas telah mengeluarkan para anggota koperasi dari keanggotaan koperasi.
Menurut Safrudin, justru mereka inilah orang-orang yang pertama kali mendirikan koperasi yang diberi nama Koperasi Produksi Hidup Lestari, yang bergerak di bidang perkebunan plasma kelapa sawit, namun setelah adanya pergantian pengurus 2 tahun lalu, sebanyak 161 orang tiba-tiba dikeluarkan.
“Semenjak jabatan ketua koperasi dijabat oleh Arnolus Nomnafa, warga sebagai pemilik sebagian lahan sawit seluas 696 hektar, tiba-tiba dia berhentikan tanpa alasan yang jelas. Bahkan dia selalu menghindar saat warga datang menanyakan hal ini. Sudah 2 tahun lebih kami dibuatnya begini,” terangnya, pada Jumat (12/8/2022).
Berbagai upaya telah dilakukan warga yang menjadi korban pemecatan oknum pengurus koperasi, untuk menuntut keadilan, yaitu mulai mengadukan masalah ini dari tingkat desa hingga ke Gubernur Kalteng, namun tidak juga ada hasil.
Bahkan warga juga membawa masalah ini ke jalur hukum, dengan melakukan gugatan di PN Sampit, yang sekarang masih proses kasasi di Mahkamah Agung. “Putusan di PN Sampit dan PT Palangka Raya, hasilnya draw, sehingga jalan terakhir adalah menunggu putusan kasasi. Selama proses kasasi berarti lahan plasma sawit itu berstatus quo, makanya kami tutup dan melarang ada aktivitas di sana,” tegas Safrudin lagi.
Dari hitung-hitungan warga, selama 2 tahun mereka dikeluarkan, setidaknya ada dana sekitar Rp19 milliar, yang seharusnya menjadi hak mereka hilang. Dulu saat masih menjadi anggota, mereka setiap bulannya bisa menerima hasil hingga Rp6 juta per orang.
Ketua koperasi PHL, Arnolus Nomnafa, enggan memberikan penjelasan prihal pemberhentian ratusan anggota koperasi yang saat ini dipimpinnya. “Untuk masalah itu, silahkan tanyakan dengan Dinas Koperasi saja, Undang-undangnya jelas kok tentang keanggotaan. Selain itu koperasi juga punya AD/ART, tentu kami punya alasan untuk mengeluarkan mereka,” kata Arnoli, di kantornya, Jumat (12/8/2022). ***