Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Kasongan melaksanakan razia gabungan di kamar-kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kasongan, Jum’at (13/9/2024) malam.
Meski tidak menemukan narkoba dan obat terlarang lainnya, namun tim gabungan menemukan sejumlah benda yang dilarang dibawa / masuk Lapas berhasil ditemukan, dan langsung disita petugas gabungan, seperti korek api / mancis, sendok, kartu remi, botol beling, kabel listrik, tiga unit HP, kipas angin, pemotong kuku, gunting, paku, alat cukur jenggot, dan benda terlarang lainnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPL) Narkotika kelas IIA Kasongan, Agus Ardiyanto mengatakan, digelar dalam rangka Sinergitas Kumha bersama aparat penegak hukum untuk peningkatan kewaspadaan pada UPT Pemasyarakatan di jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Mengenai sejumlah pisau yang ditemukan di kamar-kamar WBP, menurutnya, pisau-pisau tersebut sebenarnya bukan pisau yang di jual di pasaran, tapi berasal dari garpu dan sendok yang dibuat sendiri oleh para WBP dengan cara menampanya dan diasahnya di beberapa lantai atau di tembok tanpa sepengetahuan aparat Lapas.
Sehubungan dengan ditemukannya sejumlah benda terlarang dari hasil razia pada malam itu, Kalapas berjanji akan lebih meningkatkan lagi pengawasan ke kamar-kamar WBP Lapas Narkotika kelas IIA Kasongan. ***