Personel patroli beserta gabungan piket fungsi Polres Sukamara membubarkan aksi balap liar oleh sejumlah pemuda di jalan Tjilik Riwut tepatnya di Simpang Lampu Merah Gereja Imanuel, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Minggu (2/4/2023) pukul 01.00. WIB.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H. melalui kasat Lantas AKP Dwi Agus Yustiaman mengatakan pembubaran balap liar yang dilakukan oleh personel gabungan piket karena adanya laporan masyarakat pengguna jalan maupun masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aksi sekelompok pemuda tersebut.
Personel gabungan piket Fungsi yang dikendalikan Perwira Pengawas Ipda Widodo dalam pembubaran balap liar itu berhasil mengamankan 10 Unit Sepeda Motor yang diduga kuat untuk melakukan aksi balap liar dan 1 STNK R4 yang merupakan kendaraan untuk mobilisasi Ranmor yang akan digunakan untuk balapan liar.
Selain itu Polisi juga menghimbau kepada para pemuda agar tidak lagi melakukan balapan liar pasalnya bisa mengancam keselamatan diri maupun orang lain.
“Kesepuluh Unit motor tersebut diamankan ke Unit Sat lantas Polres Sukamara,” kata Dwi Agus. ***