Kepolisian Resort (Polresta) Palangka Raya menetapkan AP (33) sebagai tersangka pelecehan seksual begal payudara yang dilakukan terhadap siswi SMA, di Jalan Sisingamangaraja Palangka Raya, Senin (30/1/2023), ternyata juga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap, pelaku telah melakukan aksi begal payudara sebanyak 4 kali dari akhir 2022 hingga Januari 2023.
Aksi dilakukan yakni di Jalan Adonis Samad, Jalan AIS Nasution dan di Jalan Temanggung Tilung 13 Kompleks Area Pameran Palangka Raya.
Dari 4 kejadian tersebut terdapat 3 korban wanita, dimana satu korban mendapat tindakan pelecehan seksual yang sama sebanyak 2 kali dari pelaku.
Kemudian menurut Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (1/2/2023), setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku dan ternyata positif sabu. Aksinya ini didasari halusinasi akibat mengonsumsi narkoba. Sedangkan korban dipilih secara acak.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata juga merupakan pelaku curanmor di 3 tempat berbeda yakni di Jalan Bukit Raya, Jalan Batu Suli dan Jalan Lawu.
Ketiga motor yang dicuri kemudian dijual di daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu di kawasan Ponton, Jalan Rindang Banua Palangka Raya.
Penyidik mengenakan Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 281 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. ***