Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Palangka Raya Tahun 2024.
Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya, Rabu (5/2/2025).
“Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Meski dalam perkara ini MK memiliki kewenangan, namun Pemohon, yakni Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Nomor Urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata mengajukan permohonan lewat dari tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, Pemohon semestinya mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Merujuk pada hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2024 yang diumumkan pada 3 Desember 2024, maka Pemohon semestinya mengajukan permohonan paling lambat pada 5 Desember 2024. Namun dalam hal ini, permohonan baru diajukan pada 6 Desember 2024.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.
Karena itulah, Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan Pemohon. Perkara ini pun dipastikan tidak ditangani lebih lanjut oleh MK.
Adapun dalam permohonannya sebelum diputus, Pemohon telah mendalilkan soal dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait secara TSM di 342 tempat pemungutan suara di Kota Palangka Raya. Pemohon juga mendalilkan mengenai adanya struktur pemerintahan yang turut dikerahkan, mulai dari camat, lurah, hingga RT dan RW dengan menggunakan program kerja organisasi pemerintah daerah untuk berkampanye. Kemudian Pemohon juga menyinggung terkait dugaan money politic atau politik uang oleh Pihak Terkait melalui pembagian bantuan sosial oleh beberapa instansi pemerintah daerah.
Dari dalil-dalil permohonannya itu, Pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2024. ***