Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali Perkara Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas 2024. Ketetapan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Selasa (4/2/2025).
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 ” ujar Suhartoyo, membacakan amar ketetapan.
Ketetapan demikian menurut Suhartoyo merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Dengan penetapan ini, maka para Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 3 Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. Selanjutnya, salinan permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Adapun penarikan kembali sebelumnya dilakukan Pemohon melalui kuasa hukumnya pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Saat itu, Pemohon menyerahkan Surat pencabutan permohonan kepada Majelis Panel Hakim 1 yang menangani perkara sehingga menjadi bahan pertimbangan.
Sebagai informasi, dalam dokumen perbaikan permohonannya, Pemohon telah mengajukan petitum yang meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kapuas untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kecamatan Selat, Mantangai, dan Tamban Catur. ***