Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo pada Senin (24/2/2025), menolak permohonan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Hendra Lesmana-Budiman, selaku pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau.
Perkara sengketa Pilkada Lamandau 2024 ini terdaftar dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Suhartoyo membacakan amat putusan Mahkamah.
Adapun dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Arsul Sani, Mahkamah menyatakan dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonannya tidak beralasan menurut hukum. Satu di antaranya, pemohon mendalilkan Ketua Bawaslu bersikap tidak netral.
“Menurut Mahkamah pemohon tidak menguraikan secara rinci pertemuan dimaksud serta tidak didukung dengan alat bukti yang cukup,” ujar Sani.
Selain itu, pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan adanya intimidasi yang paslon Rizky-Hamid.
Terkait dalil tersebut, Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hendra-Budiman selaku Pemohon mendalilkan pasangan Rizky-Hamid selaku piihak Terkait melakukan politik uang. Namun, hal itu kemudian dibantah pihak Terkait. ***
















