Permohonan Perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur diputus tak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan demikian dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Persidangan putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 2 Sanidin dan Siyono ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyoroti ambang batas selisih perolehan suara yang menjadi syarat untuk mengajukan permohonan. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih perolehan suara semestinya 1,5 persen atau 3.001 suara.
Namun Pemohon memperoleh 70.778 suara. Sementara Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 1, Halikinnor dan Irawati memperoleh 79.210 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara di antara keduanya melampaui persyaratan ambang batas, yakni mencapai 8.432 suara 4,2 persen. Karena itulah Pemohon dianggap tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.
Sebelumnya di dalam Permohonannya, Pemohon mendalilkan soal deklarasi dan mobilisasi para kepala desa dari 17 kecamatan, anggota DPD, hingga panitia pemungutan suara (PPS) di rumah pemenangan Pihak Terkait. Selain mobilisasi kepala desa, Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penghitungan suara dan penggunaan program pemerintah daerah untuk pemenangan. Pemohon juga menyebut adanya penggunaan fasilitas jabatan bupati dan praktik money politic atau politik uang.
Kemudian dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1428 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Kotawaringin Timur melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kotawaringin Timur. ***