Permohonan Sakariyas-Endang Lewati Tenggang Waktu Pengajuan PHPU Katingan

Reporter :
Editor :
Kamis, 6 Februari 2025 06:42WIB
Ketua MK Suhartoyo

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan Nomor Urut 1 Sakariyas dan Endang Susilawatie tidak dapat diterima. Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Katingan Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, rABU (5/2/2025).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.

“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Nomor Urut 1 Sakariyas dan Endang Susilawatie mendalilkan adanya kecurangan yang mengondisikan penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Pemilih Pindahan sehingga menguntungkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 Saiful dan Firdaus selaku Pihak Terkaik. Menurut Pemohon, kecurangan dimaksud yang menyebabkan Paslon 3 memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati Katingan Tahun 2024.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 03 Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan, TPS 004 Desa Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing, TPS 003 Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Katingan Hulu, dan Kecamatan Petak Malai; mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Saiful dan Firdaus; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 28.702 suara, Paslon 2 20.257 suara, dan Paslon 3 28.621 suara; serta memerintahkan KPU Kabupaten Katingan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS yang telah disebutkan di atas. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bapperida Provinsi Kalteng Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD Prov Kalteng 2026

Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah…