Curi Sepeda Motor, AH Warga Kapuas Murung Diamankan Polisi

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Jumat, 3 Juni 2022 16:03WIB
AH diamankan polisi karena curi sepeda motor.

Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dibantu Unit Resmob (Reserse Mobile) Satreskrim Polres Kapuas, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian di pinggir jalan masuk Balai Desa Manggala Permai Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kamis (2/6/2022) kemarin.

Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A., S.H., M.M. Jumat (3/6/2022) pagi mengemukakan, anggotanya bersama tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap terduga pelaku berinisial AH (19) pemuda pengangguran yang merupakan warga Desa Manggala Permai Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

“Dari hasil keterangan korban pada Kamis (31/3/2022) pukul 11.00 WIB, korban ingin mengambil motornya yang terparkir di pinggir jalan masuk Jl. Balai Desa Manggala Permai dimana kunci kontak masih menempel di sepeda motor korban. Namun saat itu motor milik korban sudah tidak ada di tempat, atas kejadian tersebut korban Pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Kapuas Murung,” tutur Kapolsek.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk honda beat street warna silver milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Murung, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” terang Kapolsek. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Pakar Kehutanan: Pengambilalihan Lahan Perkebunan oleh Satgas Bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pengambilalihan lahan perkebunan oleh Satgas bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No 6 tahun…