Diduga Mencemari Lingkungan, Perusahaan Sawit PT BMB Terancam Hukuman Denda Rp10 Miliar

Reporter : kaltengdaily
Editor : Kaltengdaily
Jumat, 5 April 2024 14:43WIB
Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan ketika meninjau lokasi sungai yang diduga tercemar.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan,  telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap PT Berkala Maju Bersama (BMB) atas dugaan  pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah kelapa sawit.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang kini tengah menyoroti seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan korporasi ini.

Surat Nomor : B-737/O.2.4/Eku.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 menyatakan kejaksaan telah memastikan kelengkapan berkas penyidikan tersebut. PT BMB yang memiliki Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, terancam hukuman berat atas tindakan pencemaran yang dilakukannya.

Lokasi sungai yang diduga tercemar

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menegaskan, bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 berkas perkara tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi PT. BMB dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

“Dalam waktu dekat segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik untuk dapat dilimpahkan kasusnya dan segera disidangkan,” katanya dalam rilis yang diterima, belum lama tadi. 

‘’Pihak direksi PT BMB terancam penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,’’ ungkap David.

Pencemaran ini menjadi sorotan setelah laporan masyarakat mengenai banyaknya ikan mati di Sungai Masien yang terletak di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Pembuangan limbah dan limbah cair ke lingkungan sehingga menyebakan pencemaran lingkungan. 

Janjang Kosong (Jangkos), Cangkang (shell) juga dibuang ditempat terbuka.  Serta, air limbah dibuang ke sungai, menciptakan ancaman serius terhadap lingkungan.

Hasil verifikasi lapangan dan pengambilan sampel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas pada tanggal 11 Mei 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas menunjukkan bahwa air telah melampaui batas baku mutu pencemaran dan dianggap telah terjadi pencemaran.

Penetapan PT BMB sebagai tersangka oleh penyidik KLHK menyoroti seriusnya pelanggaran ini. Mereka diancam dengan pasal pasal yang memberatkan sesuai dengan Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kepala Badali Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad menegaskan, bahwa penegakan hukum harus menjadi perhatian bagi korporasi lain. Tindakan yang merugikan lingkungan harus ditindak tegas.

Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan meneliti penampungan limbah PT BMB

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT BMB adalah tindak pidana serius karena melakukan pencemaran lingkungan dan dumping air limbah ke media lingkungan maka pelaku harus dihukum maksimal dan seadil – adilnya.

Tidak hanya itu, kenakan tindakan dilakukan oleh sebuah korporasi, saksi tambahan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 termasuk perampasan keuntungan yang diperoleh dan perbaikan/pemulihan lingkungan terhadap akibat yang ditimbulkan. 

“Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan penyidikan terhadap pelaku perseorangan dari tindak kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BMB. Termasuk apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan ini akan kami dalami. Penindakan pidana berlapis ini harus dilakukan, agar adanya efek jera,’’tegas Rasio Sani. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Kebakaran di Kuala Pembuang, Satu Tewas

Kebakaran terjadi di sebuah barak enam pintu di Jalan D.I Panjaitan, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan,…